Aset Negara di Pelabuhan Lelilef Diduga Dimanfaatkan Tanpa Izin

Sebarkan:
Bangunan Tanpa Izin Bermunculan di Pelabuhan Lelilef Woebulen. (Dir)
WEDA - Keberadaan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi di kawasan Pelabuhan Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, menuai sorotan publik.

Masyarakat mempertanyakan pengawasan serta tata kelola aset negara di kawasan pelabuhan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bernilai miliaran rupiah itu.

Pelabuhan Lelilef sejatinya dibangun untuk mendukung aktivitas logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum beroperasi secara optimal.

Di sisi lain, sejumlah bangunan dan aktivitas usaha mulai bermunculan di dalam kawasan pelabuhan dengan status legalitas yang belum jelas.

Publik menilai pemanfaatan aset negara semestinya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dikhawatirkan berpotensi melanggar aturan tata ruang, mengganggu operasional pelabuhan di masa mendatang, serta memicu persoalan lingkungan.

Masyarakat juga mendesak instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang diduga tidak berizin tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh pemanfaatan kawasan pelabuhan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan kepentingan negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Halmahera Tengah, Basri Sawal, mengatakan bangunan yang berdiri di kawasan Pelabuhan Lelilef hanya bersifat sementara.

"Pelabuhan Lelilef Waibulen sampai sekarang belum beroperasi karena masih terkendala salah satu persyaratan, yakni belum tersedianya jalur masuk menuju pelabuhan," kata Basri saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Ia juga menyebut izin pendirian bangunan di sekitar kawasan pelabuhan diterbitkan oleh pemerintah desa.

"Terkait izin bangunan yang ada di sekitar Pelabuhan Lelilef Waibulen itu dikeluarkan oleh kepala desa," ujarnya.

Meski demikian, kewenangan kepala desa dalam menerbitkan izin pemanfaatan kawasan pelabuhan maupun aset negara masih menjadi pertanyaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari instansi berwenang mengenai dasar hukum pemanfaatan kawasan tersebut maupun status perizinan bangunan yang telah berdiri. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini