![]() |
| Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Enos Maneke (berkopiah) |
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Enos Maneke, mengatakan pembahasan kedua regulasi tersebut kini memasuki tahap pendalaman melalui agenda konsultasi yang dilakukan masing-masing panitia kerja (Panja).
Panja II, kata Idrus, berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menyempurnakan substansi Ranperda BUMD. Sementara Panja I menggandeng tim ahli dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk memperdalam materi Ranperda tentang Inovasi Daerah.
"Agenda Panja II saat ini melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait Ranperda BUMD, sedangkan Panja I melakukan konsultasi dengan tim ahli terkait Ranperda Inovasi Daerah," kata Idrus, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut dia, konsultasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan agar setiap Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan kebutuhan daerah.
Untuk Ranperda BUMD, DPRD ingin memastikan pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik daerah nantinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Ranperda Inovasi Daerah diharapkan menjadi dasar hukum bagi lahirnya berbagai terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Idrus menegaskan DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut secara cermat dan komprehensif agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Kami berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar sehingga Ranperda yang sedang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan Halmahera Timur," ujarnya. (Ono)
