Munadi Kilkoda: Penegakan Perda RTRW Jangan Berhenti di Atas Kertas

Sebarkan:
Wakil Ketua DPRD Halteng Munadi Kilkoda.
WEDA - Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera memastikan status lahan yang dibuka di kawasan Bukit Loiteglas, Kecamatan Weda.

Ia juga mendesak pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara konsisten, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Munadi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status lahan yang kini dibuka. Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban memastikan apakah areal tersebut telah dibebaskan untuk kepentingan umum atau masih menjadi hak masyarakat.

"Saya belum tahu status areal ini apakah sudah dibebaskan atau belum. Tugasnya pemerintah untuk memastikan itu," katanya.

Ia mengingatkan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan puncak Bukit Loiteglas sebagai kawasan perlindungan yang berfungsi sebagai penyangga Kota Weda. Karena itu, aktivitas pembukaan lahan maupun penggundulan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan tersebut semestinya tidak dilakukan.

"Puncak Loiteglas itu dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Halmahera Tengah menjadi kawasan perlindungan karena merupakan kawasan penyangga Kota Weda. Sehingga dilarang keras ada bukaan lahan dan hutan yang bisa berdampak tidak baik pada kawasan tersebut," ujarnya.

Munadi menilai, apabila lahan yang dibuka belum dibebaskan oleh pemerintah, aktivitas di lokasi harus segera dihentikan. Sebaliknya, jika lahan tersebut masih berstatus milik masyarakat namun dibutuhkan untuk kepentingan umum, pemerintah diminta menempuh mekanisme pembebasan lahan sesuai ketentuan dengan memberikan ganti rugi atau ganti untung.

"Kalau memang status areal itu belum dibebaskan pemerintah, segera hentikan kegiatannya. Tapi kalau areal itu masih menjadi milik masyarakat, maka pemerintah harus melakukan pembebasan melalui mekanisme ganti untung atau ganti rugi sesuai ketentuan," katanya.

Selain menyoroti status lahan, Munadi juga mengkritik lemahnya penegakan Perda oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut dia, kedua instansi tersebut seharusnya lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

"Satpol PP juga harus ambil peran aktif dalam rangka penegakan Perda ini. Bayangkan saja masalah di pusat pemerintahan tidak dihiraukan, apalagi yang jauh. Dinas dan Satpol PP ini harus buka mata lebar-lebar. Banyak masalah yang terjadi yang bertentangan dengan Perda, tapi dalam rangka penegakannya saya nilai nol sama sekali," ujarnya.

Pernyataan Munadi mencuat di tengah aktivitas pembukaan lahan di kawasan Bukit Loiteglas yang menuai perhatian publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun OPD teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status lahan, legalitas kegiatan, serta langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. (Dir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini