Husain-Asrul Gugat Serly Tjoanda ke Bawaslu Maluku Utara

Sebarkan:
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan atau HAS. (istimewa)
TERNATE - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) menggugat atau melaporkan KPUD dan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda ke Bawaslu Maluku Utara, Senin (28/10/2024).

Laporan itu diadukan oleh tim hukum HAS dibawa koordinator Jainudin Umar, terkait dugaan pelanggaran administrasi. Dokumen laporan dan 14 alat bukti telah diserahkan ke Bawaslu.

“Kami melihat secara fakta bahwa, KPUD Maluku Utara secara tidak profesional dan diskriminatif ya bahwa mereka diduga ada indikasi pelanggaran. Makanya kami Tim mengajukan pada hari ini dan kami meminta Bawaslu bisa melakukan proses persidangan ajudikasi ini sesuai wewenang dan tupoksi mereka,” ujar Koordinator Tim Hukum Paslon HAS, Jainudin Umar, kepada wartawan.
Tim Hukum Paslom HAS memasukan Gugatan ke Bawaslu Maluku Utara. (Kh)
Baca juga: Penetapan Cagub Sherly Tjoanda Disoroti, Begini Tanggapan KPU Maluku Utata

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU adalah melanggar juknis yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda.

“KPU telah melanggar juknis mereka sendiri kalau tidak salah dia nomor 1090 yang itu menerangkan terkait hal-hal pemeriksaan kesehatan terhadap Paslon pengganti. Kami mau bahwa, pemilu ini harus adil, jujur dan harus terbuka artinya tidak berlaku khusus ya kepada seseorang,” bebernya.

Lebih lanjut, Junaidi mengaku heran dengan penetapan Sherly Tjoanda dinyatakan sehat dan lolos dalam verifikasi berkas kesehatan oleh KPU Maluku Utara.

“Secara kasat mata, bahwa yang bersangkutan ini sakit ya kan? Akibat karena kecelakaan begitu. Artinya, ya masa orang sakit dikatakan sehat ini kan sesuatu yang keliru yang harus kami luruskan di Bawaslu ini,” tandasnya. (red)

Artikel ini telah mendapat pembaharuan pada sebagian isi dari keterangan pihak lain.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini